CERAMAH
( Pengertian, Ciri - Ciri, Jenis , Komponen, Metode dan Contoh Ceramah )
1. Pengertian Ceramah
Ceramah adalah pidato yang bertujuan memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk sementara ada audiensi yang bertindah sebagai pendengar.
2. Ciri - Ciri Ceramah
- Merupakan keterampilan berbahasa satu arah,
- Biasanya dilakukan dalam keperluan belajar mengajar klasikal (bukan CBSA),
- Pembicara berdiri di depan orang banyak untuk menyampaikan materi, sementara pendengar hanya menyimak saja,
- Merupakan kegiatan pasif reseptif.
3. Jenis - Jenis Ceramah
A. Ceramah Umum
Ceramah adalah pesan yang bertujuan memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk sementara ada audiens yang bertindak sebagai pendengar. Sedangkan umum adalah keseluruhan untuk siapa saja, khlayak ramai, masyrakat luas, atau lazim. Jadi ceramah umum adalah pidato yang bertujuan untuk memberikan nasehat kepada khalayak umum atau maysrakat luas. Di dalam ceramah umum ini keseluruhannya bersifat menyeluruh tidak ada batasan-batasan apapun baik dari audiens yang tua muapun muda,materinya juga tidak ditentukan sesuai dengan acara.
B. Ceramah Khusus
Pengertian ceramah sudah dipaparkan seperti yang diatas akan tetapi kali ini akan dipaparkan pengertian dari ceramah khusus itu sendiri yang mana khusus adalah tersendiri,istimewa, takkan ada yang lain, jadi ceramah khusus itu sendiri berarti ceramah yang bertujuan untuk memberikan nasehat-nasehat kepada mad’u atau khalayak tertentu dan juga abersifat khusus baik itu materi maupun yang lainnya. Sedangkan dalam ceramah khusus banyak batasan-batasan yang dibuat mulai dari audiens yang sesuai dengan yang diinginkan dan materi juga yng menyesuaikan dengan keadaan. Contoh: Peringatan hari besar islam (PHBI) seperti Isra’miraj, maulid Nabi Muhammad SAW, bulan puasa dll.
4. Komponen
A. Da’i (penceramah)
Seorang da’i atau pencermah harus mengetahui bahwa dirinya adalah seorang da’I atau pencermah, artinya sebelum menjadi penceramah perlu mengetahui apa tugas dari pencermah, modal dan bekal itu sendiri atas apa yang harus dimiliki oleh seorang pencermah.
B. Mad’u
Mad’u atau audiens merupakan sebagai penerima nasehat-nasehat. Audiens bermacam-macam kelompok manusia yang berbeda mulai dari segi intelektualitas, status ekonomi, status sosial, pendidikan, jenis kelamin dll.
C. Materi
Agar lebih menggugah pemikiran para audiens untuk mendengarkan materi-materi yang diberikan oleh sang pencermah. Oleh sebab itu, harus dapat memiliki bahan yang tepat atau menarik agar si mad’u tertarik, dan sesuai dengan pokok acara, materi yang akan disampaikan harus betuk-betul dikuasai sehingga penampilan penuh keyakinan, tidak ragu, dan jangan sampai menghilangkan konsentrasi dirinya sendiri. Dengan itu, materi harus disusun secara sisitematis, dengan artian judul, isi, dan acara tersebut sifatnya betul-betul mempunyai hubungan. Sehingga pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
5. Metode Ceramah
A. Metode Ceramah
Metode ceramah yaitu sebuah metode dengan menyampaikan informasi dan pengetahuan secara lisan kepada audiens yang pada umumnya mengikuti secara pasif. Muhibbin Syah, (2000). Metode ceramah dapat dikatakan sebagai satu-satunya metode yang paling ekonomis untuk menyampaikan informasi, dan paling efektif dalam mengatasi kelangkaan literatur atau rujukan yang sesuai dengan jangkauan daya beli dan paham audiens. Sedangkan metode dakwah adalah cara-cara yang dipergunakan oleh seorang da’i guna menyampaikan materi. Sumber metode ceramah adalah alquran dan hadis, menunjukkan begitu besar perannya metode dalam berdakwah.
B. Media dakwah
Media adalah alat yang digunakan umtuk menyampaikan materi ceramah kepada audiens. Berdakwah pada zaman sekarang tidak hanya bisa dilakukan oleh para mubaligh di masjid, tetapi bisa dilakukan dengan banyak cara dan banyak tempat banyak media yang bisa digunakan pada zaman sekarang sebagai media dakwah seperti televisi, koran, majalah, buku, lagu dan internet. Hal ini seperti yang dilakukan oleh beberapa grup musik nasyid yang menggunakan lagu sebagai media dakwah.
6. Contoh Ceramah
Assalamualaikum Warahmatullahi WabarakatuhSegala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmatnya yang telah diberikan kepada kita semua. Nikmat sehat, nikmat taufik hidayah inayah, dan nikmat yang paling besar adalah nikmat Iman & Islam. Shalawat serta salam tak lupa kita sanjungkan keharibaan nabi besar Muhammad SAW.
Bapak- bapak, ibu-ibu, dan teman-teman sekalian. Sekarang ini, kita berada dizaman kebebasan, yaitu zaman dimana nilai-nilai keagamaan yang kita anut sudah tidak lagi menjadi bingkai kita dalam berperilaku.
Pergaulan bebas merupakan sesuatu yang marak terjadi saat ini. Pergaulan bebas dapat menjangkiti siapapun. Ini merupakan penyakit yang menyerang pribadi-pribadi labil seperti para remaja. Mereka mencoba apapun, tanpa memedulikan batasan yang sudah ditetapkan oleh agama, lingkungan social dan hukum.
Pergaulan bebas sendiri diartikan sebagai suatu pergaulan yang tidak memiliki batasan, mengabaikan norma-norma agama maupun masyarakat. Karena itu, pergaulan bebas cenderung mengarah pada hal-hal yang negative, seperti seks bebas, pemaiakan narkoba, dan lain-lain.
Remaja-remaja kita yang merupakan generasi penerus bangsa telah dibutakan dengan budaya-budaya barat yang bebas. Mereka bergaul tanpa adanya batasan. Tidak lagi mengenal mana yang benar dan mana yang salah. Oleh karena itu, banyak sekali remaja-remaja berseragam yang sudah kehilangan kehormatannya.
Hal ini dikarenakan kurangnya ilmu agama yang diajarkan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Lemahnya iman dan kurangnya pemahaman agama yang kuat bagi remaja juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pergaulan bebas.
Sesungguhnya Islam telah mengatur etika pergaulan bagi remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya para remaja memperhatikan dan melaksanakan etika-etika pergaulan dalam pandangan Islam untuk mencegah terjadinya sesuatu yang dilarang Allah SWT. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah:
1. Menutup Aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat demi menjaga kebersihan diri dan kehormatan hati. Aurat merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya. Disamping menutup aurat, pakaian yang dikenakan juga tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh tipis atau transparan.
2. Menjauhi Perbuatan Zina
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan diperbolehkan selama masih ada batas dan tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan didalam Islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang dapat merugikan diri pelaku, keluarga dan masyarakat sekitar.
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina Islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut:
- Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan ditempat sepi maka yang ketiga adalah setan. Mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu setan.
- Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam Islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memlihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya(daripada memandang yang haram)….”Ayat diatas mengisyaratkan bahwa Allah memerintahkan agar laki-laki dan perempuan menjaga pandangannya. Hakikat perintah ini mengandung hukum wajib. Lalu Allah menjelaskan bahwa yang demikian itu lebih suci dan lebih bersih bagi kehidupan mereka.
Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).Disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh karena itu Allah melarang seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan suatu yang lebih buruk.
Oleh karena itu, sebagai orang yang beragama kita harus menjauhi perbuatan zina, dan membatasi pergaulan terhadap orang yang bukan mahramnya.
Demikian saya akhiri kurang lebihnya mohon maaf. Wabilahi taufik wal hidayah, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh