Kamis, 02 Februari 2017

PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 2




  1.Rumuskan kembali pemahaman tentang pengertian perjanjian Internasional ! 

      Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupanegara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

     2. Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam hubungan antar negara perjanjian internasional dianggap sangat penting !

    Karena setiap negara mempunyai aturan dan menerapkan aturan yang berbeda - beda, maka untuk menengahi suatu permasalahan perbedaan dilakukan dengan mengambil perjanjian internasional. Karena perjanjian internasional ditetapkan tidak berdasarkan kepentingan satu negara saja, melainkan semua negara yang terlibat didalamnya.

      3. Berikan penjelasan mengapa suatu perjanjian internasional ada yang harus diratifikasi dan ada yang tidak perlu diratifikasi !

   Karena tidak semua perjanjian internasional itu bersifat formal/resmi, jadi hanya perjanjian internasional yang bersifat formal/resmi aja yang perlu diratifikasi dan ratifikasi itu sebagai pengesahan dan penguatan perjanjian internasional itu sendiri.

     4. Jelaskan mengapa sebelum suatu perjanjian internasional dibuat, perlu dilakukan perundingan ( negoisasi ) !

     Karena perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.

     5. Berikan penjelasan bagaimana kedudukan negara peserta dan bukan peserta pada saat suatu perjanjian internasional akan ditanda tangani oleh negara - negara yang berkepentingan.

     Bila suatu perjanjian internasional belum ditandatangani / masiih dalam tahap perundingan untuk mencapai MOA / persetujuan bersama tentang substansi perjanjian internasional, maka kedudukan negara yang akan menjadi peserta dan yang tidak akan menjadi peserta adalah sama. Namun, pada saat penandatanganan, telah terjadi prinsip "consent to be bound", yaitu negara - negara penandatangan perjanjian telah terikat pada isi perjanjian dan wajib melaksanakan. Maka, negara peserta  mempunyai kedudukan yang utama, karena sebagai subyek perjanjian internasional tersebut.