Rabu, 01 Februari 2017

KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL



A. Menurut Subjeknya :
1) Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional. 
2) Perjanjian antara negara dengan subjek internasional lainnya
3) Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara 
B. Menurut Proses / Tahapan Pembentukannya  
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.  
2)Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
C. Menurut Isinya 
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.Misalnya, NATO, ANZUS, dan SEATO. 
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya APEC, CGI, IMF, IBRD dan sebagainya. 
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-China) 
4) Segi batas teritorial, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya. 
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
D. Menurut Fungsinya
1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan (multirateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik. 
2) Treaty contract (perjanjian yang bersifat khusus), yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contohnya, perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri – China tahun 1995.